Pangururan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali memfasilitasi pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah. Rabu, (31/05/2023) Kanwil Kemenkumham Sumut hadir mendampingi Pemerintah Kabupaten Samosir yang diwakili Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada Focus Group Discussion (FGD) yang membahas mengenai Draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang diprakarsai oleh BPKPD Kabupaten Samosir ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Samosir. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitangga membuka kegiatan ini. Turut hadir secara langsung Kepala BPKPD Kabupaten Samosir Melva Siboro serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kemenkumham Sumut yang di pimpin oleh Yuli Rosdiana.
Dalam sambutannya Hotraja menyampaikan terima kasih kepada segenap pihak yang telah berkenan hadir dan mengagendakan untuk bisa mengikuti kegiatan pembahasan Draft Rancangan Peraturan Daerah ini, hal ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi kita bersama dalam menyusun Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Samosir. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendelegasikan kewenangan pada daerah untuk menyusun suatu perda baru yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah yang sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
“Dalam pembahasan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini memerlukan keaktifan setiap pihak, hal ini dimaksudkan agar segala bentuk aspirasi yang ada dapat tertampung dengan baik. Saya harap dari diskusi dan tanya jawab mengenai Ranperda ini dapat menghasilkan Ranperda yang dapat berlaku secara berlakukan secara efektif dan sesuasi dengan kebutuhan di Kabupaten Samosir”, ucap Yuli.
Dengan terbentuknya Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan Kabupaten Samosir khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya.
Peserta rapat terdiri beberapa perangkat daerah yang terkait, BPN, PPAT/Notaris, perhimpunan Pengusaha Perhimpunan Hotel dan Pariwisata di Kabupaten Samosir.