Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Dampingi Kab Labuhanbatu Utara Susun Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

08 03 23 LABBATU 1 

Labuhanbatu Utara - Dukung upaya peningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir pada Focus Group Discussion (FGD) di Aula Ahmad Dewi Syukur Kantor Bupati Labuhanbatu Utara. Rabu, (08/03/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Teddy Yulianto, dan dihadiri oleh perangkat daerah se-Kabupaten Labuhanbatu Utara yang mengelola pajak dan retribusi serta pelaku usaha dan masyarakat. Hadir sebagai narasumber, Perancang Ahli Madya, Yuli Rosdiana, dan Perancang Ahli Muda, Tri Kurnia Jaya Zega, membahas secara terperinci Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Menurut Yuli, dengan adanya perubahan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini perlu untuk dilakukan, tidak terkecuali pada Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Jenis retribusi dalam UU PDRD (Undang-Undang No.28 Tahun 2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, beberapa diantaranya merupakan pungutan atas layanan publik yang pada dasarnya wajib disediakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang apabila tetap dipungut dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi," jelas Yuli.

Selain itu, Zega menyampaikan bahwa beberapa objek pajak dan retribusi dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga telah diuji serta diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang itu sendiri saat ini telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Oleh karenanya, diperlukan perubahan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut.

Pada FGD kali ini juga dibahas mengenai perhitungan besaran tarif dan obyek pajak dan retribusi daerah yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Bersama-sama dengan para peserta kegiatan yang mayoritas adalah para pelaku usaha dan masyarakat, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah yang disusun dapat mewakili seluruh stakeholder terkait dan berlaku secara efektif di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

08 03 23 LABBATU 4

08 03 23 LABBATU 4

08 03 23 LABBATU 4

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI