Labuhanbatu Utara - Dukung upaya peningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir pada Focus Group Discussion (FGD) di Aula Ahmad Dewi Syukur Kantor Bupati Labuhanbatu Utara. Rabu, (08/03/2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Teddy Yulianto, dan dihadiri oleh perangkat daerah se-Kabupaten Labuhanbatu Utara yang mengelola pajak dan retribusi serta pelaku usaha dan masyarakat. Hadir sebagai narasumber, Perancang Ahli Madya, Yuli Rosdiana, dan Perancang Ahli Muda, Tri Kurnia Jaya Zega, membahas secara terperinci Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurut Yuli, dengan adanya perubahan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini perlu untuk dilakukan, tidak terkecuali pada Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Jenis retribusi dalam UU PDRD (Undang-Undang No.28 Tahun 2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, beberapa diantaranya merupakan pungutan atas layanan publik yang pada dasarnya wajib disediakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang apabila tetap dipungut dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi," jelas Yuli.
Selain itu, Zega menyampaikan bahwa beberapa objek pajak dan retribusi dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga telah diuji serta diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang itu sendiri saat ini telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Oleh karenanya, diperlukan perubahan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut.
Pada FGD kali ini juga dibahas mengenai perhitungan besaran tarif dan obyek pajak dan retribusi daerah yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Bersama-sama dengan para peserta kegiatan yang mayoritas adalah para pelaku usaha dan masyarakat, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah yang disusun dapat mewakili seluruh stakeholder terkait dan berlaku secara efektif di Kabupaten Labuhanbatu Utara.