Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali melaksanakan pembinaan kelompok Keluarga Hukum Sadar Hukum (Kadarkum) hari ini, Selasa (26/10/2021). Pembinaan ini dilakukan secara daring via aplikasi Zoom mulai pukul 10.00-11.30 wib dengan narasumber Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, yaitu Lamria Fitriani Manalu dan Nuri Ardayanti. Kelompok Kadarkum yang menjadi audiens dalam kegiatan ini adalah kelompok Kadarkum Desa Silamosik II, Kabupaten Toba.
Dalam sambutan singkatnya, Bapak Robertua Sitorus selaku kepala desa menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan kelompok Kadarkum sangat dibutuhkan agar anggota kelompok Kadarkum semakin mengerti dan memahami hukum. Lebih lanjut, Robertua menyampaikan terima kasih atas pembinaan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Ia berharap, kelompok Kadarkum yang dibina dapat menjadi agen perubahan di desa yang ia pimpin.
Dalam paparannya yang berjudul “Desa Sadar Hukum” Nuri Ardayanti menyampaikan bahwa ada beberapa kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum, antara lain: a. memiliki kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), b. memiliki media informasi dan kegiatan peningkatan kesadaran hukum di sekolah, dan c. memiliki program peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Media informasi tersebut misalnya, apakah tersedia sarana taman bacaan, apakah ada ruangan untuk konsultasi hukum, dari mana masyarakat memperoleh informasi hukum, dan apakah ada penyuluhan hukum di sekolah.
Selanjutnya, Lamria Fitriani Manalu menyampaikan paparannya yang berjudul “Layanan Perlindungan Khusus bagi Anak Melalui PP 78/2021.” Lamria menyampaikan bahwa Perlindungan khusus bagi anak merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Perlindungan khusus diberikan kepada antara lain: anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, dan lainnya.
Sesi pemaparan kedua Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab. Beberapa anggota Kadarkum menanyakan tentang terkait materi yang disampaikan kedua narasumber. Meskipun kegiatan pembinaan tidak dilakukan secara tatap muka, tetapi anggota Kadarkum tetap antusias mengikuti kegiatan hingga akhir acara.