Medan - Evaluasi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah merupakan program kegiatan baru dari Balitbang Hukum dan HAM yang baru saja berubah nomenklatur menjadi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini akan menganalisis dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang berdampak di wilayahnya.
Sebagai tahap awal, dilaksanakan pembentukan Tim Evaluasi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah dan Pembagian Unit Kerja Serta Penyusunan Desain dan Instrumen Evaluasi Kebijakan TA.2023 oleh Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (23/02)
Membuka kegiatan, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan menyampaikan bahwa evaluasi kinerja kebijakan adalah suatu kegiatan atau proses yang mencakup penilaian suatu kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu, yang mencakup evaluasi pada kinerja formulasi kebijakan, kinerja implementasi kebijakan, dan kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan memperhatikan faktor lingkungan kebijakan yang bersangkutan. Flora juga menyampaikan tujuan evaluasi kebijakan ialah menilai apakah kebijakan berdampak seperti yang diharapkan, menilai bagaimana praktik kebijakan dijalankan, menilai bagaimana kebijakan dapat dikembangkan, menilai dampak keseluruhan kebijakan, menilai apakah sebuah kebijakan memiliki value-for-money.
“Kebijakan yang diambil nantinya harus memperhatikan dampaknya berupa hal yang telah dicapai, besaran capaian, objek dampak kebijakan, bagaimana dampak kebijakan tercapai”, jelas Flora.
Rapat ini mengundang narasumber Derman Silalahi dari Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara. Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubbid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol, beserta Analis Hukum, dan pegawai dari Bidang HAM pada Kanwil Kemenkumham Sumut.