PERBAUNGAN – Bicara tentang Hak Cipta tidak pernah lepas dari isu pembajakan, plagiarisme dan royalti. Hak Cipta sendiri merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat terkait perkembangan dan perlindungan hak Cipta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Focus Group Discusssion (FGD) terkait Hak Cipta dengan tema "Sinergitas Dalam Perkembangan dan Perlindungan Hak Cipta" di Ruang Pertemuan RM Simpang Tiga Perbaungan pada Jumat, (10/04).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto mengatakan bahwa tahun ini adalah tahun Hak Cipta, untuk itu DJKI membangun aplikasi POPHC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta). Melalui aplikasi ini Pencatatan yang biasanya membutuhkan waktu lebih dari 1 hari akan tetapi dengan aplikasi ini hanya butuh waktu 10 menit.
Hadir dalam kegiatan yaitu M. Citra Ramadhan, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area dan Erucakra Mahameru, Ketua DPP PaPPRI Sumatera Utara sebagai Narasumber.
Untuk peserta kegiatan terdiri dari para penggiat seni dan akademisi yang memang merupakan obyek terkait dengan Hal Cipta. (HUMAS/)