Medan, Sebagai bentuk pelaksanaan peran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai Pusat JDIHN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara Purwanto ikut serta secara virtual mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan JDIHN Tahun 2022 bertempat di ruang kerja kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lantai 3 kanwil Kemenkumham yang diselenggarakan oleh Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI (Kamis,10/02/22)
Diwaktu yang sama seluruh anggota JDIH kanwil mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan JDIHN Tahun 2022 secara virtual di ruang rapat Pelayanan Hukum dan HAM lantai 3 kanwil.
Yasmon selaku Kepala pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional menjadi pembicara dalam kegiatan ini. Diawal arahannya Yasmon menyampaikan 5 Prioritas Kerja Jokowi-Ma’Ruf. “Ada 5 Prioritas Kerja Jokowi-Ma’ruf yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada hari minggu, 20 Oktober 2019. Pertama, pembangunan SDM akan menjadi prioritas utama kita. Kedua, pembangunan infrastruktur akan kita lanjutkan. Ketiga, segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas, Keempat, penyederhanaan birokrasi harus terus kita lakukan besar-besaran, Kelima adalah transformasi ekonomi.” kata Yasmon
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat
Produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
Dengan Dasar Hukum pelaksanaannya adalah Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Yasmon juga menjelaskan terkait pengelolaan JDIH. Pengelolaan JDIH terdiri dari Pimpinan Instansi (Kementerian Negara, Sekretariat Lembaga Negara, LPNK, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota) wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya, Kementerian Negara dan Sekretariat Lembaga Negara bertindak sebagai Pusat JDIH di lingkungannya, Biro Hukum Pemerintah Provinsi sebagai Pusat JDIH di provinsinya.
Yasmon juga menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian pengelolaan JDIH 2021.
Diakhir arahannya Yasmon menyampaikan apa yang menjadi fokus JDIH 2022. “Fokus JDIH 2022 Jenis Dokumen Hukum, Jumlah Dokumen Hukum, Kelengkapan Meta Data, Validitas Data dan Keamanan Data & Keamanan Sistem” tutupnya
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. (Humas/FM)