Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) ikuti Webinar Diskusi Strategi Kebijakan terkait "Analisis Strategi Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris". Rabu, (11/09/2024).
Sebagai tuan rumah kegiatan Webinar kali ini, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mereka untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap regulasi yang telah berjalan.
"Kegiatan ini sebagai monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan agar setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran serta tidak berbentukan dengan regulasi lain yang ada di tingkat atas," ujar Ronald.
Membuka kegiatan, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, yang diwakili Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, R. Natanegara, berharap kegiatan kali ini dapat menjadi salah satu bentuk kontribusi Kementerian Hukum dan HAM terhadap perubahan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 di tahun-tahun mendatang.
"Saya berharap melalui kegiatan ini bisa mendapat masukan dari evaluasi dan menjadi salah satu kontribusi terhadap perubahan yang dilakukan atas Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 di tahun-tahun yang akan datang," ujar Natanegara.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara yang telah menyelenggarakan kegiatan diskusi hari ini.
"Terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara yang telah hadir, semoga diskusi ini menjadi manfaat bagi kita semua," ungkapnya.
Menghadirkan Narasumber diantaranya anggota majelis pengawas pusat notaris Gratianus Putra, notaris Benny Sutanto serta pada JFT pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Sharifa Yasmine yang ipandu oleh Eunike Sumampouw yang merupakan akademisi dari Universitas Pembangunan Indonesia.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Bram Gun Saulus Lumban Gaol, dan Staf Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.