Medan – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM secara virtual bertempat di Ruang Rapat Divisi Keimgirasian, Jumat (26/03/2020).
FGD membahas rencana untuk membuka riset terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian khususnya mengenai masa berlaku paspor. Riset ini dilakukan untuk pengumpulan bahan informasi dan data terkait implementasi peraturan pemerintah tersebut.
"Implementasi PP tersebut berakibat masa berlaku paspor menjadi 10 Tahun. Dari segi keamanan ini sangat beresiko, say menyarankan agar paspor diseragamkan menjadi paspor elektronik agar meningkatkan keamanannya," ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Sumut Arthur Mawikere.
Rencananya riset dilakukan dengan pengambilan data secara sampel di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam FGD ini juga dilakukan diskusi dan saling memberi masukan terkait implementasi PP tersebut. FGD ini ditutup dengan penyampaian rencana riset yang akan dilakukan kedepan. (HUMAS/)