Padang Sidimpuan – Protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh seorang notaris sebagaimana diamanatkan UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris).
Demi memastikan hal protokol notaris tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris Tabagsel melaksanakan pemeriksaan protokol notaris di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara. Selasa, (08/08/2023).
Pemeriksaan protokol notaris yang berlangsung sejak hari senin tersebut dilaksanakan secara berkala sesuai dengan ketentuan Pasal 70 huruf b UU Jabatan Notaris. Dimana kegiatan dimaksud akan dilakukan sekali dalam setahun atau setiap waktu apabila dianggap perlu. Dalam pelaksanaan pemeriksaan protokol notaris tersebut, MPDN Tabagsel membentuk 3 tim pemeriksa yang masing-masing terdiri dari 3 orang anggota dari unsur pemerintahan, akademisi dan notaris. Hasil pemeriksaan protokol notaris dimuat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa dan notaris yang diperiksa.
Melalui pemeriksaan protokol notaris secara berkala diharapkan notaris tidak hanya tertib adminitrasi namun juga tertib hukum dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat umum sesuai dengan UU Jabatan Notaris.