Medan, Dalam rangka pengendalian belanja impor, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan serangkaian upaya guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan pembatasan belanja impor pada tahun anggaran 2024. Selain itu, merujuk surat Plh Sekretaris Jenderal Nomor SEK-PB.02.01-1375 tanggal 18 Desember 2023 hal Identifikasi Paket Pengadaan Impor Tahun Anggaran 2024, Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ) telah melakukan penelaahan dan berdasarkan hasil penelusuran ditemukan beberapa produk impor usulan yang diperkirakan tidak terdapat produk subtitusi.
Menindak lanjuti rujukan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir secara virtual dari ruang kerja Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah mengikuti rapat klarifikasi Pembahasan Urgensi Belanja Non PDN (Impor) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024.
Rapat klarifikasi yang diselenggarakan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Dan Pengadaan Barang/Jasa mengagendakan Penjelasan/Pertimbangan dan Urgensi Belanja Impor yang telah dimohonkan. Kegiatan dibuka oleh Novita Ilmaris Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa. Dalam sambutannya Novita meminta setiap satker dapat benar-benar mengidentifikasi kebutuhan akan barang dan jasa pada tahun anggaran 2024. “Dengan lebih mengutamakan hasil produksi dalam negeri atau PDN serta mencari produk dalam negeri yang kompatibel dan sesuai dengan kebutuhan sebagai substitusi barang atau jasa yang diimpor.” terang Novita (Rabu,17/1/24)
Dalam kesempatannya Novita menjelaskan mekanisme klarifikasi produk impor yaitu Identifikasi Produk Impor, Penelaahan Usulan Produk Impor, Penyusunan Short List Usulan Produk Impor, Penjelasan dan Klarifikasi Hasil Penelaahan Produk Impor serta Pembahasan Tim P3DN. Novita juga menyampaikan materi klarifikasi yang akan dilaksanakan dengan urutan Klarifikasi terhadap produk impor yang tidak memiliki subtitusi, Klarifikasi dan Penjelasan terhadap produk yang memiliki subtitusi, Penjelasan terkait Klarifikasi Spesifikasi Teknis, Penjelasan Kebutuhan Volume Produk, Pemberian informasi Produk Subtitusi. (Humas/FM)