Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara : “Bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu golongan partai apapun dalam kegiatan PEMILU”

17 Okt 22 1

Medan, Berkontribusi mewujudkan Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang netral dan professional dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi melakukan ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas ini sebagai salah satu bentuk pembinaan netralitas pegawai di kantor wilayah. Pelaksanaan Ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas dirangkaikan dengan pelaksanaan apel pagi kantor wilayah.

Imam Suyudi yang menjadi pembina apel dalam kesempatannya menyampaikan bahwa  pemilihan umum (PEMILU) masih lama lagi dilaksanakan yaitu tahun 2024 yang akan mendatang atau sekitar dua tahun lagi. Namun, sebagai tahapan proses, mulai dari awal yaitu sebelum pelaksanaan PEMILU, saat pelaksanaan PEMILU hingga setelah pelaksanaan PEMILU Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melaksanakan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan  sebagai langkah mitigasi risiko.

“Hari ini 17 Oktober 2022 bertepatan dengan hari Kesadaran Nasional, kita melaksanakan apel pagi sekaligus ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai. Menghadapi pemilihan umum dan pemilihan yang netral dan profesional, kita antisipasi dan mengingatkan kepada seluruh jajaran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara agar bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu golongan partai apapun dalam kegiatan PEMILU.” kata Imam di halaman kantor wilayah (Senin,17/10/22)

“Mulai dari sekarang dan seterusnya ini menjadi tanggung jawab kita semua dan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mengikat pada kita semua. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ini akan dikenakan sanksi” lanjutnya

Imam juga menegaskan pada jajarannya, sebagai aparatur yang merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat hendaknya dapat dilakukan secara profesional mengikuti SOP yang ada.

Diakhir arahannya Imam menutup dengan penyerapan anggran yang harus segera dicapai, melakukan komunikasi yang efektif dan senantiasa saling berinteraksi dalam pelaksanaan tugas baik antar divisi maupun antar unit yang terkait sehingga setiap permasalahan dapat segera terselesaikan dengan baik.(Humas/FM)

17 Okt 22 1017 Okt 22 1017 Okt 22 1017 Okt 22 1017 Okt 22 1017 Okt 22 1017 Okt 22 1017 Okt 22 1017 Okt 22 10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI