Medan, Menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanahkan dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan kegiatan koordinasi dan klarifikasi terkait permasalahan perjanjian Kredit antara Ronald Simanjuntak(alm) dengan PT. Bank Sumut.
Koordinasi dan klarifikasi dilaksanakan di ruang Saharjo lantai I kantor wilayah, dengan mengundang pelapor dan terlapor. Flora Nainggolan Kepala Bidang HAM dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kantor wilayah perlu mengidentifikasi dugaan pelanggaran HAM. “Kami telah menyurati pihak Bank Sumut dan Ibu sebagai pelapor. Kami perlu mendengarkan penjelasan dari ke dua belah pihak. Ini perlu kita lakukan untuk memeriksa substansi dugaan Pelanggaran HAM.” kata Flora di Ruang Saharjo (Senin,30/01/23)
Dengan hadirnya pelapor dan ketidak hadiran terlapor, kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara akan menyurati kembali terlapor dan hadir secara langsung ke PT. Bank Sumut untuk mendapatkan klarifikasi lanjutan dari terlapor.(Humas/FM)