Medan, Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara laksanakan rapat analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (PERDA) tahun anggaran 2023. Analisis dan evaluasi PERDA ini bertujuan untuk memberikan kesamaan persepsi tujuan pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi hukum dan juga untuk meningkatkan keterampilan para pejabat fungsional Analis Hukum dalam melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah sesuai dengan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang dikembangkan oleh BPHN.
Selain itu, pelaksanaan analisis dan evaluasi yang diselenggrakan hari ini, mengharapkan hasil rekomendasi yang bermanfaat dan memberikan kontribusi dalam memberikan iklim kepastian hukum dan kemudahan dalam dunia usah/investasi, pengembangan pariwisata dan penciptaan lapangan kerja khususnya didaerah.
“Melalui rapat analisis dan evaluasi peraturan daerah ini diharapkan akan menghasilkan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi yang berkualitas dan berkontribusi bagi penataan peraturan perundang-undangan di daerah dan juga nasional sebagaimana diarahkan oleh Presiden Republik Indonesia.” kata Imam Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara saat membuka rapat di Aula Soepomo kantor wilayah(Kamis,22/6/23)
“Rapat analisis dan evaluasi peraturan daerah hari ini, menetapkan secara opsional lingkup di sektor Kepariwisataan yaitu Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan.” lanjutnya
Pelaksanaan analisis dan evaluasi ini juga dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk melihat apakah sebuah peraturan daerah yang berlaku menimbulkan dampak persoalan (disharmoni) dengan peraturan perundang-undangan lainnya, tidak dapat dilaksanakan, atau terdapat hambatan dalam pelaksanaannya, sehingga secara dini persoalan tersebut dapat segera dicarikan solusinya.
Kelompok kerja analisis dan evaluasi PERDA terdiri dari unsur Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Biro Hukum Provinsi/Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Akademisi Universitas Sumatera Utara dan Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI). (Humas/FM)