Medan - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Imam Suyudi memimpin pemeriksaan substantif permohonan pewarganegaraan dan penelitian Tim Evaluasi Terpadu terhadap 3 orang WNA asal Yaman setelah sebelumnya dipastikan keaslian seluruh dokumen yang dipersyaratkan bertempat di Ruang Saharjo, Rabu (29/12).
“Saya kira peluang usaha yang bisa diberikan untuk tenaga kerja Indonesia untuk pertumbuhan ekonomi harus dikembangkan dan segala kewajiban seperti pembayaran pajak yang sudah dijelaskan tadi mohon ditaati. Beberapa hal mungkin masih kurang memahami budaya di sini, namun yang menjadi dasar, saya kira sudah memenuhi syarat. Tapi nanti akan ada proses lagi ditingkat pusat (Ditjen AHU). Kita selanjutnya akan melakukan monitoring. Kalau saatnya memang sudah jadi WNI, segala prosedur harus diikuti,” kata Imam.
Tim Evaluasi Terpadu Pemeriksaan Substantif Pemohonan Pewarganegaraan ini terdiri dari Kepala Kanwil, Imam Suyudi; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto; Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung; Kasubbid Informasi Keimigrasian, Cut Ana Darmawan; Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma; Fungsional Umum Kanwil, Havifah dan Sri Ramadhani Nasution; Perwakilan Polda Sumatera Utara, Rohot P Nainggolan; Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan, Arpian Saragih dan Perwakilan Kanwil Ditjen Pajak Sumut I, Sambogo Seputro.
Setelah kurang lebih delapan tahun tinggal di Indonesia, tiga orang calon WNI ini mengaku mencintai Indonesia dan siap tunduk terhadap Hukum Indonesia. Ketiga calon WNI ini yakni Wagdi Abdullah Abdo Mohammed, Maged Abdullah Abdo Mohammad dan Haithm Abdullah Abdo Mohammed. (HUMAS/sowat)