(Medan, 07 September 2017) Kepala Kantor Wilayah (Liberti Sitinjak) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ardiansyah) resmi membuka kegiatan Seminar Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diselenggarakan mulai tanggal 06 September-08 September 2017 di Aula Pertemuan Hotel Grand Darusalam Medan. Dalam sambutannya, Kakanwil mengharapkan agar setiap peserta dapat mengikuti sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas dan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dalam menyelidiki suatu kasus yang terjadi di instansinya masing-masing.
Seperti yang kita ketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Dalam melaksanakn tugasnya, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor pada wilayah tugas masing-masing, karena Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakn Koordinator Pengawas para PPNS. (Humas Kanwil)