Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dewa Putu Gede melantik dan mengambil sumpah jabatan Notaris dan Notaris Pengganti yang dilaksanakan di Aula Lantai V Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kamis (09/03). Turut Hadir dalam acara ini Kepala Divisi Imigrasi (Icon Siregar), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede), serta Pejabat Fungsional Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kakanwil menyampaikan, dengan telah dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris, diharapkan agar Notaris segera melaksanakan tugas sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Dalam melaksanakan Jabatannya, Notaris harus mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Kakanwil juga menyampaikan kepada Notaris Pengganti, bahwa setelah dilaksanakannya pelantikan pada hari ini, maka saudara berwenang untuk membuat akta seperti Notaris. Salah satu hal yang penting dari UU No. 2 Tahun 2014 berkaitan dengan cuti Notaris sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 adalah bahwa Notaris yang menjalankan protokol Notaris kepada Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti menyerahkan protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir. Serah terima protokol harus dibuat dalam berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris.
"Jadilah Pejabat yang jujur, amanah dan tidak berpihak", tegas Kakanwil. (Humas)