KOTANOPAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi PAS, Rudy F. Sianturi melakukan pembinaan dan monitoring tusi ke Lapas Kelas III Kotanopan dan Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, Jumat 14 April 2023.
Setibanya di Lapas Kotanopan, Kakanwil disambut oleh Kalapas Dekki Susato dan jajaran.
Didampingi Kadiv PAS, Kalapas Kotanopan dan Karutan Natal, Kakanwil memantau blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dapur serta sarana dan prasarana sebagai bentuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keamanan dan ketertiban di Lapas.
Selanjutnya Kakanwil mengumpulkan seluruh pegawai untuk pengarahan. Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan salah satu program yang menjadi fokus Pemasyarakatan yakni re-integrasi Sosial yang diberikan sebagai bentuk program pembinaan kemasyarakatan bagi WBP, salah satunya melalui kegiatan kerohanian.
Kunjungan Kerja Kakanwil yang awalnya untuk melakukan monitoring serta penguatan tusi PAS di Lapas Kotanopan bernostalgia kembali karena suasana penempatan tugas pertama di Kota Tomohon, Sulawesi Utara sama dengan Kotanopan.
“Lapas Kotanopan adalah UPT ke-50 dan terakhir yang telah saya datangi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara", ucap Kakanwil.
Selanjutnya Kadiv PAS menyampaikan komitmen untuk Pemasyarakatan Maju melalui, deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan sinergi APH + back to basic.
"Fungsi intelijen petugas harus dijalankan dalam pelaksanaan tugas serta dalam bertugas harus kompak dan solid agar marwah Pemasyarakatan tetap terjaga, ucap Kadiv PAS.
Selanjutnya Kakanwil menuju Lapas Padang Sidimpuan dan disambut Kalapas, Japaham Sinaga dan jajaran.
Kakanwil meresmikan galeri karya WBP Lapas Sidimpuan. Selanjutnya Kakanwil memberikan pengarahan kepada jajaran Lapas.
Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan Proses pemasyarakatan tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya 3 komponen yaitu :
1. Warga binaan pemasyarakatan
2. Petugas
3. Stackholder (masyarakat)
"Keberhasilan pemasyarakatan itu tidak bisa terjadi tanpa adanya 3 komponen tersebut", ucap Kakanwil.
"Semua layanan yang ada di pemasyarakatan adalah layanan sipil. Layanan sipil ialah layanan kepada publik secara maksimal tanpa dibayar (gratis),”tegas Kakanwil.