Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu memimpin langsung pemeriksaan substantif permohonan pewarganegaraan dan Sidang Tim Evaluasi Terpadu Pewarganegaraan, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, terhadap 2 (dua) orang pemohon pewarganegaraan, bertempat di ruang rapat lantai 3 Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (19/12)
Dalam arahannya Jahari menyampaikan dalam pemeriksaan ini hal pertama yang perlu diperhatikan ialah kemampuan pemohon dalam berbahasa Indonesia, selain itu pemohon juga wajib mengetahui Simbol-simbol Negara Indonesia, mulai dari Pancasila, Bendera, Lagu, dan Lambang Negara Indonesia. Jahari juga meminta kerja sama seluruh tim yang hadir mulai dari kepolisian, apakah ada catatan criminal, disdukcapil mengenai kependudukannya, maupun dari ditjen pajak.
“Kita disini bukan bekerja sendiri, tetapi sama-sama bekerja”, tutup Jahari.
Adapun 2 (dua) orang pemohon pewarganegaraan dengan asal kebangsaan Pakistan atas nama Abdul Rauf dan asal kebangsaan Swiss atas nama Nathalia Jost.
Turut hadir dan termasuk dalam anggota tim pemeriksa ialah Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Imam Santoso, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma, perwakilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, dan anggota tim dari Bidang Pelayanan Hukum.