MEDAN - Sistem Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 adalah suatu sistem yang bertujuan membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat kembali diterima di masyarakat dan berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab.
Hal ini disanpaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi saat penutupan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan tahun 2023 bertempat di Grand City Hall Medan, Jumat 10 Maret 2023.
"Kegiatan ini merupakan suatu momentum penting karena kita telah membuat komitmen, menyatukan visi serta mensinergikan langkah dalam merumuskan arah sasaran kebijakan Pemasyarakatan ke depan", ucap Imam.
"Rakernis PAS ini untuk menjaga Soliditas, Kebersamaan dan Bersatu menuju Pemasyarakatan lebih baik, lebih kuat dan Profesional", lanjut Imam.
"Kapasitas hunian yang dimiliki UPT Pemasyarakatan saat ini hanya sebanyak 13.699 orang tidak sebanding dengan jumlah penghuni yang dibina di dalamnya yang saat ini telah mencapai 31.921 orang. Ditambah kondisi kelebihan penghuni pada setiap wilayah sangat bervariatif, beberapa wilayah mengalami kondisi overcrowded yang tinggi. Kondisi tersebut membutuhkan adanya perencanaan pembangunan yang matang, bagaimana strategi yang harus dilakukan, apakah mendorong pembangunan satker baru ataupun cukup dengan penambahan blok hunian", kata Imam.
Imam berharap melalui kegiatan ini para Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Sumatera Utara dapat meningkatkan kompetensi diri dan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap semua tantangan dan persoalan Pemasyarakatan baik di masa sekarang maupun kedepannya, bukan hanya sekedar memberikan bekal wawasan saja.
Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudi Sianturi, para Kepala UPT PAS Kanwil Sumut dan pejabat struktural Kanwil Sumut.