Teluk Dalam – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sitoli, Soetopo Barutu, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Saroha Manullang lakukan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban petugas pemasyarakatan bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam, Rabu 20 Oktober 2021.
"Syukuri apa yang kita miliki saat ini, anda sebagai insan pengayoman patut bersyukur ditengah masa sulit saat ini pemenuhan hak saudara tetap diberikan oleh kemenkumham. Berikanlah kinerja yang optimal untuk kementerian ini dengan menjadi insan pengayoman yang profesional dan berintegritas", ucap Imam.
Sebagai petugas pemasyarakatan anda harus menyadari peran masing-masing. Menurut Imam, petugas harus berpegang pada 3 poin utama yaitu Pencegahan Halinar (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba), pelaksanaan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, serta terus bersinergi dan bekerja sama dengan stakeholder terkait.
"Saya harap para petugas di Lapas kelas III Teluk Dalam tetap memberikan pelayanan yang terbaik dan tetap aktif jemput bola dalam melakukan inovasi dibidang pelayanan,” ucapnya.
Sependapat dengan yang disampaikan Kakanwil, Betni juga menyampaikan kita harus bersyukur dengan yang kita miliki saat ini. Berkaca dari tingginya minat masyarakat untuk bergabung menjadi insan pengayoman, sudah sepatutnya kita memberikan kinerja yang terbaik bagi Kemenkumham dan menghindari segala bentuk pelanggaran disiplin pegawai dan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ditempat yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan betapa pentingnya Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Turut menghadiri secara langsung Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam, Afereli Ziliwu beserta pejabat struktural dan pegawai Lapas Kelas III Teluk Dalam.