Medan- Rudenim merupakan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dikenakan tindakan keimigrasian dan menunggu proses pemulangan atau deportasi. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pada Pasal 211 Selain berwenang menempatkan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) dan Pasal 209, Pejabat Imigrasi juga berwenang menempatkan seseorang dalam Rumah Detensi atau Ruang Detensi Imigrasi jika terdapat keraguan terhadap status kewarganegaraannya pada saat masuk Wilayah Indonesia.
“Orang asing (Deteni) yang tidak memiliki dokumen yang sah akan di Deportasi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Mhd. Jahari Sitepu dalam amanatnya pada saat apel pagi, Senin, (04/03/24).
Dalam ranah Keimigrasian WNA yang melakukan tindak pidana Keimigrasian akan ditempatkan pada ‘penjara khusus’ disebut Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Pada beberapa kasus seperti WNA yang overstay, tidak memiliki izin tinggal keimigrasian, dan kasus seperti pemberian keterangan palsu dalam mendapatkan izin tinggal oleh WNA sendiri, dalam hal ini tentunya sanksi Keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi akan berjalan.
Selanjutnya, Mhd. Jahari Sitepu ingatkan jajaran tetap bekerja sesuai dengan aturan sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pelaksanaan kegiatan kerja yang ada di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Turut hadir dalam apel pagi Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F. Sianturi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT, JFU, PPNPN dan Mahasiswa Magang.