Medan-Jajaran Keimigrasian Sumatera Utara bergerak serentak dalam operasi besar-besaran Se-Indonesia bertajuk "JAGRATARA" yang memiliki arti Waspada berlangsung dari tanggal 21-23 Agustus 2024.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia untuk menindak Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Pada saat apel pelepasan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Agung Krisna, berpesan agar pelaksanaan operasi dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi dan beretika namun tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam juga menyatakan bahwa Operasi Jagratara ini telah direncanakan dengan cermat. Pada apel pelepasan operasi, ia mengungkapkan bahwa operasi Jagratara sebelumnya sudah dilakukan sehingga operasi ini merupakan tahap II yang dilakukan Jajaran Keimigrasian Se-Indonesia pada tahun 2024.
Saffar Muhammad Godam mengingatkan bahwa tim operasi Jagratara harus telah melakukan pemetaan yang mendalam, sehingga memiliki perkiraan yang jelas tentang berbagai kemungkinan yang bisa terjadi selama operasi, termasuk target-target spesifik dan kesiapan mobil pengangkut untuk membawa pelanggar ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) terdekat.
"Kerja secara profesional, tidak perlu mencari-cari kesalahan, dan pastikan koordinasi dengan satgas pusat setelah operasi," pesan Godam dengan tegas kepada para petugas sebelum mereka bergerak ke lapangan.
Adapun tim Ops Jagratara bergerak menuju target yang telah ditentukan di Wilayah Sumatera Utara dengan mensasar Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dokumen perizinannya bermasalah.
Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna turut memimpin kegiatan operasi di lapangan bersama Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gelora Adil Ginting, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Imam Santoso beserta jajaran terkait.