Jakarta - Bertempat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu di dampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Marlen Situngkir dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem berkoordinasi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Jum’at ,(12/01/2024).
Koordinasi ini diterima baik oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua yang dalam pertemuan ini membahas terkait Merek Kolektif atau One Village One Brand dan juga berkoordinasi terkait rencana pengajuan Indikasi Geografis Ulos Tapanuli Utara, Songket Batu Bara dan Pisang Nias.
Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa dengan merek kolektif akan memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan merek secara bersama-sama di jenis usaha dan kualitas yang sama untuk meningkatkan nilai jual dari produk. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama. Merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.
Mengakhiri koordinasi, tak lupa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan rasa terima kasih juga mengapresiasi atas sambutan baik saat melakukan koordinasi dengan Direktur Indikasi Geografis DJKI dan berharap rencana kegiatan kedepannya dapat berjalan dengan baik.