DELISERDANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisman mengapresiasi kinerja para petugas imigrasi yang bertugas di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Bandara Kualanamu yang telah berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkoba Polda Sulawesi Tengah berinisial AR.
Sebagaimana sering disampaikan Sutrisman pada setiap kesempatan, ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kementerian Hukum dan HAM khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut harus memiliki integritas serta mampu bekerja tim dan solid dalam bekerja. Hal tersebut dibuktikan oleh para petugas imigrasi di Bandara Kualanamu saat meringkus AR.
Disamping itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Silvester Sili Laba juga mengapresiasi para jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, khususnya yang bertugas di TPI Bandara Kualanamu atas keberhasilan integritas pelayanan dan penegakan hukum. Integritas yang sangat luar biasa yang dimiliki petugas imigrasi menolak uang sebesar Rp. 3 Miliar pemberian dari AR yang berusaha mempengaruhi petugas.
Kejadian tersebut bermula, AR berhasil diamankan para petugas imigrasi saat tiba di Bandara Kualanamu menumpangi pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH864, pada Kamis 12 Desember 2019 pukul 16.05 WIB. AR tidak sendirian, melainkan bersama seorang teman berinisial IF.
Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Indra menjelaskan bahwa AR diketahui masuk daftar cekal (cegah dan tangkal) saat dilakukan scan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi. AR yang sempat berusaha melarikan diri ini, terdeteksi identitasnya dalam sistem imigrasi masuk dalam daftar cekal. Saat ini pihak Imigrasi telah menyerahkan AR kepada pihak Polda Sumut.* (HUMAS)