MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisman didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Sismolo dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede membuka kegiatan Rekonsiliasi dan Pemuktahiran Data Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2019, yang bertempat di Karibia Boutique Hotel Medan. (Rabu,15/01/2020)
Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan syukur dan berbangga hati atas keberhasilan Kemenkumham dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018. Hal ini tentu tidak lepas dari kontribusi dari Pusat hingga Kantor Wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan BPK yaitu Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, Efektivitas penilaian internal, Kecukupan pengungkapan informasi dan Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan beberapa catatan yang perlu dibenahi antara lain Selisih transfer masuk/keluar persediaan, Selisih nilai rekon internal antara SAIBA dan SIMAK BMN, Terdapat persediaan yang belum diregister, Lambatnya penyerapan anggaran, Masih terdapat Pagu Minus Belanja Pegawai, Keterlambatan penyampaian data kontrak kepada pihak KPPN, Masih adanya kesalahan SPM, Adanya Deviasi Halaman III DIPA, Masih terjadi keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara ke KPPN dan Masih terjadi keterlambatan dalam pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP).
Menutup arahannya, Kakanwil mengingatkan kepada seluruh operator bagian keuangan di seluruh Satker Kanwil Kemenkumham Sumut agar cerdas dan cermat dalam melakukan pekerjaannya agar mendapatkan hasil yang maksimal.
Sebelumnya, Kepala Bagian Umum, Alex Pinem sebagai Ketua Panitia Penyelenggaraan saat menyampaikan Laporan Panitia mengatakan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 110 orang. Kegiatan dihadiri oleh Kepala UPT pada Kanwil Kemenkumham Sumut beserta operator keuangan tiap-tiap UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kemenkumham Sumut.*(HUMAS)