Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Buka Diskusi Teknis Hukum Terkait Penerapan Peraturan Baru Pada Layanan Persetujuan Memperkerjakan Advokat Asing Dan Layanan Penerjemah Tersumpah

Diskusi Teknis Hukum Terkait Penerapan1

Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dewa Putu Gede didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agustinus Pardede membuka Kegiatan Program Diskusi Teknis Hukum Pada Layanan Persetujuan Mempekerjakan Advokat Asing dan Layanan Penerjemah Tersumpah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Admnistrasi Hukum Umum bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang bertempat di Hotel Santika Medan, Selasa (24/09).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan advokat asing harus dipagari dengan baik, harus diatur dengan ketentuan yang mengikat agar dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak antara advokat asing dan pemerintah.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, bukan Negara kekuasaan. Salah satu prinsip Negara hukum menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum. Oleh karena itu, UUD 1945 juga mengamatkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Diskusi ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban memberikan jasa hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah sebagai bentuk layanan jasa hukum dan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Sub Direktorat Hukum Perdata Umum Seksi Advokat Asing dan Penerjemah Tersumpah merupakan jawaban terhadap pemenuhan kebutuhan layanan hukum dimaksud.

Kakanwil berharap agar kegiatan ini bisa memberikan pelayanan lebih professional, cepat dan tepat waktu kepada mayarakat dalam kaitannya dengan layanan hukum dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian, baik pada skala nasional maupun internasional.

Sebelumnya Kegiatan ini diawali laporan dari Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Flora Nainggolan dan laporan dari Direktur Perdata, Daulat Silitonga.

Kegiatan ini menghadirkan peserta dari beberapa unsur/instansi baik dari Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut, Jajaran Direktorat Jenderal Admnistrasi Hukum Umum, Notaris, Advokat, LBH/OBH, Dosen, Mahasiswa, Dinas Pendidikan, Akademisi dan Unsur Pengadilan. (Humas Kanwil)

Diskusi Teknis Hukum Terkait Penerapan2

Diskusi Teknis Hukum Terkait Penerapan3

Diskusi Teknis Hukum Terkait Penerapan4

Diskusi Teknis Hukum Terkait Penerapan5

Diskusi Teknis Hukum Terkait Penerapan6

Diskusi Teknis Hukum Terkait Penerapan7

Diskusi Teknis Hukum Terkait Penerapan8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI