Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Bersama Kadiv Ikuti Teleconference Pengarahan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Tahun 2021

arahan tusi kanwil1

Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisno didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, , mengikuti Pengarahan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Tahun 2021 melalui video conference. (Senin,11/01/2021)

Kegiatan dibuka langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal, Andap Budhi Revianto, yang menyampaikan hasil evaluasi kinerja tahun 2020 dilanjutkan dengan penjelasan restrukturisasi program 2021-2024 pada Kantor Wilayah yang semula 11 program menjadi 4 program yaitu Pembentukan Regulasi, Pemajuan dan Penegakan HAM, Penegakan dan Pelayanan Hukum, dan Dukungan Manajemen.

Lebih lanjut Andap menjelaskan mengenai 9 (Sembilan) Fokus Target Pelaksanaan Tusi Tahun 2021 yaitu Mendukung program pemulihan ekonomi nasional khususnya peningkatan iklim investasi, pengembangan pariwisata, pengembangan koperasi dan UMKM; Meningkatkan akuntabilitas dan efektifitas penggunaan anggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19; Mendorong terwujudnya program prioritas Nasional pada Kemenkumham; Meningkatkan protokol kesehatan dalam pelayanan maupun perkantoran dan Optimalisasi Satgas Covid-19 di tiap Satuan Kerja; Inovasi dalam meningkatkan pelayanan; Selalu menjadikan standar nasional maupun internasional sebagai benchmark dalam peningkatan kinerja; Pengadaan Tekonologi Informasi harus sesuai dengan kebutuhan dan kajian yang matang serta tidak terikat dengan vendor; Melakukan reviu terhadap DIPA TA 2021 yang sudah di sahkan dan dalam hal diperlukan agar mengajukan usulan revisi DIPA dan melakukan percepatan persiapan pelaksanaan program/kegiatan pengadaan barang/jasa; dan yang terakhir Mendukung dan menyukseskan program vaksin nasional.

Selanjutnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam arahannya kembali mengingatkan isi SKB 6 Menteri tentang pelarangan seluruh aktivitas atas nama FPI, dan tugas Kanwil harus memberikan pemahaman yang benar terkait kebijakan yang di ambil pemerintah, menjaga netralitas, dan wajib berkoordinasi dengan instansi setempat.

Turut hadir mengikuti kegiatan Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, M. Tavip mewakili Divisi Pemasyarakatan dan Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,  I. Sabarita Ginting mewakili Divisi Keimigrasian.

arahan tusi kanwil2

arahan tusi kanwil3

arahan tusi kanwil4

arahan tusi kanwil5

arahan tusi kanwil6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI