Medan- Ancaman baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung oleh keluar masuk dan keberadaan Warga Negara Asing harus disikapi dengan kewaspadaan disegala aspek baik ideologi, politik, sosial budaya dan kejahatan lainnya. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Dewa Putu Gede didampingi Kepala Divisi Imigrasi Silvester Sili Laba dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Mhd. Jahari Sitepu pada rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Sumatera Utara di Hotel Depari Medan, Rabu (16/10/2019)
Isu-isu radikalisme yang merupakan ancaman bagi NKRI yang berasal dari dalam dan luar negeri menjadi tugas bersama antara pemerintah dan elemen masyarakat demi mendukung tegaknya penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu diharapkan kewaspadaan dan kerjasama dalam tukar menukar informasi khususnya keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Sumatera Utara.
Selama kurun waktu bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019, Divisi Keimigrasian telah menggunakan Tindakan Keimigrasian terhadap 352 Warga Negara Asing dengan rincian Tindakan Administrasi Keimigrasian sebanyak 351 orang dan Tindakan Projustitia terhadap 1 Warga Negara Singapura. Hal ini tidaklah hanya usaha Divisi Keimigrasian saja melainkan kerjasama dan dukungan antara Instansi terkait yang terjalin dengan baik selama ini.
Turut hadir dalam rapat ini antara lain perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BIN Daerah Sumutera Utara, Polda Sumatera Utara, Kodam I BB, Lantamal I Belawan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, serta Kepala Kantor Imigrasi se-Sumatera Utara. (Humas Kanwil)