Medan – Pemahaman dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat dicapai dengan berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini dan praktik penerapannya. Perlindungan Kekayaan Intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh berbagai kalangan masyarakat, seperti pelaku usaha, akademisi, kaum profesional, industri, maupun aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi buku Panduan Program PPM dan Pendampingan Luaran Penelitian Vokasi yang digelar di aula lt.5 Gedung Direktorat Politeknik Negeri Medan, Senin (06/03).
Dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem sebagai narasumber dengan pemaparan materi yang fokus tentang Perlindungan Hak Cipta serta Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Kasus Hak Cipta pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. Agar karya mahasiswa yang diperoleh dengan olah pikir dan memerlukan waktu, tenaga dan materi menjadi Kekayaan Intelektual mendapatkan perlindungan hukum. Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
“Salah satu cara untuk melindungi Kekayaan Intelektual adalah dengan mendaftarkanya ke DJKI melalui website www.dgip.go.id secara daring, gencar melakukan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum,” ujarnya di hadapan para peserta yang hadir. Berikutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi materi dan tanya jawab.