Tebing Tinggi – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar menggelar Rapat Koordinasi Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai yang dilaksanakan di Lim’s Hotel, Kota Tebing Tinggi (Kamis,24/06/2021). Acara ini turut dihadiri oleh Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan yang sekaligus membuka rapat secara resmi.
"Semoga kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan ini, akan meningkatkan semangat serta motivasi kita semua dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, khususnya dalam melaksanakan pengawasan orang asing,” ujar Wali Kota.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA), Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa Bapak/Ibu dari instansi Pemerintah daerah maupun dari instansi vertikal silahkan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap pengawasan orang asing sesuai dengan payung hukum instansi masing-masing, kita ciptakan wadah ini untuk bertukar informasi dalam rangka pencegahan dampak negatif yang lebih berat, yang dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi daerah. Karena Keimigrasian sejatinya bukan hanya urusan Paspor, bukan sekedar urusan izin tinggal, bukan sekedar urusan perlintasan orang asing, terlebih di masa pandemi sekarang, Keimigrasian itu menjadi multi aspek.
“Dalam masa Pandemi ini orang asing yang tidak menghormati protokol kesehatan boleh di deportasi dan kita blacklist. Ketemu warga asing tak pakai masker lapor saja. Karena kita ingin mengurangi dampak yang lain.”, tegas Anggiat Napitupulu saat memberikan kata sambutan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Lucky Mawikere turut hadir mendampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut. Rapat Tim Pora ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemum Kesra) Nina Deliana mewakili Bupati Serdang Bedagai dan sejumlah instansi terkait.