Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) dalam hal ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bp. Purwanto) menjadi Narasumber dalam Acara Temu Konsultasi Kelembagaan dengan Ikatan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang diadakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Hotel Grand Antares. (Selasa,22/06/2021)
Acara ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Dalam paparannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan materi mengenai “Peranan Kementerian Hukum dan HAM R.I dalam Pengesahan Koperasi”. Pengesahan Koperasi sebagai Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM R.I merupakan amanat dari Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi. Dengan adanya ketentuan peraturan tersebut maka Kemenkumham memiliki kewenangan legal administrasi untuk mengesahkan ataupun menolak permohonan Koperasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam akhir paparannya menyampaikan bahwa Notaris sebagai pemilik Username dan Password dalam melakukan pendaftaran pengesahan Koperasi harus melaksanakan tugas dengan baik dan memiliki integritas untuk memberikan kepastian hukum kepada pengguna jasa khususnya Koperasi untuk dapat membantu menggerakkan perekonomian nasional.