JAKARTA - Sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat. (3/3/2020).
Pemilik manfaat yang dimaksud dalam Perpres Beneficial Ownership (BO) ini adalah individu yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan. Selain itu, pemilik manfaat dari korporasi berhak atas atau menerima manfaat dari perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan.
Maka demi terciptanya kondisi/iklim ramah investasi yang responsif terhadap adanya tindak pidana pencucian uang merupakan bagian dari indikator keberhasilan Implementasi kebijakan terkait pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Wilayah. Dengan kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan jumlah pelapor Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Wilayah Sumatera Utara. Hal ini juga sejalan dengan target kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2019 tentang Target Kinerja tahun 2020.
Untuk mendukung hal tersebut, maka Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dipimpin Kadiv Yankum, Agustinus Pardede didampingi Kabid Yankum, Ave Maria Sihombing dan Kasubbid Pelayanan AHU, Flora Nainggolan melakukan koordinasi ke Pusat dan Gedung KPK yang berlokasi di jalan Rasuna Said Jakarta sebagai bagian dari pematangan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi Beneficial Ownership (BO) yang direncanakan pada tanggal 11 Maret 2020 di Hotel Adi Mulia Medan dengan mengundang Narasumber dari Pimpinan Madya Kementerian Hukum dan HAM juga menggandeng Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia juga instansi terkait lainnya.