Medan- Dalam rangka menciptakan kesamaan persepsi di antara para stakeholder pemerintahan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dalam kaitannya dengan layanan Izin Tinggal Keimigrasian selama masa pandemi Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini Divisi Keimigrasian merasa penting untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian Selama Masa Pandemi Covid-19 bertempat di JW Marriot Medan, Kamis (17/06).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi. Dalam sambutannya, Imam menyampaikan dengan diselenggarakannya Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasan pada masa pandemi Covid-19 ini, maka pemberian izin tinggal bagi orang asing dapat diberikan secara optimal oleh para stakeholder pemerintahan yang melaksanakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan layanan izin tinggal bagi orang asing, serta meningkatkan sinergitas antar instansi pemerintah baik unsur pemerintah daerah maupun pusat, dan meningkatkan partisipasi pelaku usaha di Sumatera Utara.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Tato J. Hidayawan, dan para stakeholder pemerintahan. Sebagai narasumber kegiatan ini, Kanwil Sumut mengundang Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Abdi Widodo Subagio.