Medan - Jadi salah satu bentuk komitmen kedisiplinan ASN, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Syafriadi Lubis, sampaikan perubahan prosedur dalam pendataan absensi Apel Pagi. Rabu, (24/01/2024).
Bila sebelumnya absensi kehadiran pegawai dalam Apel Pagi dilakukan melalui absensi tanda tangan setelah Apel Pagi selesai. Kini, absensi dilakukan dengan memanggil nama masing-masing pegawai sebelum Apel Pagi dimulai dan melaporkan jumlah kehadirannya kepada Pembina Apel.
Menurut Syafriadi, perubahan prosedur ini dilakukan karena seluruh ASN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah berkomitmen untuk disiplin melaksanakan tugasnya. Oleh karenanya, mau tidak mau, kegiatan Apel Pagi ini menjadi suatu kewajiban yang harus diikuti oleh masing-masing pegawai.
"Kita sudah berkomitmen akan disiplin, jadi mau tidak mau apel ini wajib kita lakukan secara disiplin," ujarnya.
Ia juga menekankan agar pendataan pegawai yang cuti maupun izin pada Apel Pagi harus berdasarkan info dari atasan langsung pegawai bersangkutan.
"Kalau cuti, pastikan betul cuti dan ada bukti cutinya. Jika izin, tanyakan dulu kepada atasan langsungnya. Jadi, yang mengizinkan izin tersebut harus atasan langsungnya," tegas Syafriadi.
Ia kemudian menutup amanatnya dengan himbauan kepada seluruh pegawai untuk dapat terus berkinerja dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.
Turut hadir pada kegiatan hari ini seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.