Medan - Koordinator Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Dr. Eka NAM Sihombing, S.H., M.Hum menjadi salah satu pemakalah/presenter pada kegiatan The 2nd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR) tahun 2021 dengan tema " Restructuring Law and Human Rights in New-Normal Society”, diselenggarakan oleh Balibangkumham RI pada tanggal 3-6 Mei 2021. (Rabu,05/05/2021)
Setelah melalui proses seleksi yang cukup ketat, artikel Eka NAM Sihombing yang berjudul "Bailout Policy in Mineral and Coals Act Ecological Justice Perspective" terpilih sebagai salah satu dari 142 artikel yang dapat dipresentasikan dalam kegiatan tersebut. Kegiatan ICLHR 2021 diikuti oleh peneliti, akademisi, praktisi, pegiat HAM, Konferensi Internasional ini juga diikuti oleh pemakalah dari beberapa Negara seperti Polandia, Australia, Philipina, dan beberapa negara lainnya.
Dalam penelitiannya Eka NAM Sihombing yang berkolaborasi dengan Cynthia Hadita, terurai bahwa diperlukan rekonstruksi kebijakan yang berkaitan dengan Minerba (mineral dan batubara) khususnya kebijakan bailout, agar sejalan dengan perspektif keadilan ekologis.
Saat presentasi, Eka NAM Sihombing, berada satu sesi panel dengan pemakalah yang berasal dari Indonesia, Australia, Edinburgh, Philipina. Eka NAM Sihombing dalam closing statement nya, menyatakan bahwa regulasi mengenai Minerba harus dilaksanakan secara holistik dan berdasarkan pada moral ekologi dan Pancasila.