Medan - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia baru saja melaksanakan seremonial Revitalisasi dan Penyematan pin Anti Pungli kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) se- Indonesia, Selasa (25/07/2023). Inspektur Jenderal Ir. Razilu menyematkan pin Anti Pungli secara simbolis kepada perwakilan Kakanwil dan diikuti seluruh Kakanwil menyematkan kepada masing-masing jajarannya.
Kegiatan ini diadakan secara luring di Auditorium Itjen Kemenkumham RI dan secara daring melalui zoom. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi beserta jajarannya mengikutinya di Aula Soepomo melalui zoom. Imam juga menyematkan pin Anti Pungli kepada para Ketua Pokja yang dijabat oleh para Kepala Divisi di Kantor Wilayah.
Pungli (Pungutan Liar) merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat Peraturan Perundang-Undangan saja. Tanpa membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Guna memberantas Pungli, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham RI melakukan Revitalisasi.
Dalam arahannya Ir. Razilu menyampaikan 10 pesan kepada seluruh Kanwil untuk kerja nyata dan ada hasil/outcome dari UPP pada masing-masing Kanwil. Menyusun peta risiko Pungli dan Program Kerja pencegahan Pungli. Aktif mengedukasi masyarakat serta transparansi layanan dengan membuat SOP yang jelas. Selanjutnya, ciptakan sistem pengaduan yang baik dan perlindungan terhadap pelapor. Bangun koordinasi dengan UPP Pemda serta Kerjasama dengan Ombudsman RI. Sinergikan UPP dengan Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. "Ciptakan role model dengan memilih duta integritas dan dorong pegawai untuk mengikuti sertifikasi Ahli Pembangunan Integritas (API) dan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI)," tutupnya.