Medan, Selasa,20/6/23. Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.
Instrumen indeks reformasi hukum digunakan dalam rangka memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi dan mendorong reregulasi/deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu. Selain itu, IRH digunakan pula dalam rangka mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan IRH merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar terbentuknya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai leading sector dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.
Sebagai upaya dalam meningkatkan profesionalisme penilaian IRH dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berikan penguatan dan penyempurnaan pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2023 bagi seluruh tim sekretariat Pembinaan/Sosialisasi Wilayah Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah.
Menghadirkan narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham RI yaitu Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Jamaruli Manihuruk sekaligus sebagai Plh.Ketua Tim Penilai Nasional IRH.
Melalui kegiatan ini Jamaruli menyampaikan harapannya agar setiap peserta dalam penguatan ini dapat memberikan hati dan perhatiannya untuk dapat melaksanakan IRH dengan baik “Dalam pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum ini, sangat dibutuhkan hati serta perhatian dari setiap kita yang hadir disini untuk benar-benar memahami bagaimana regulasi penilaian indeks reformasi hukum, sehingga Kementerian Hukum dan HAM sebagai barometer IRH dapat mencapai tujuan yaitu IRH berpredikat baik 100%” kata Jamaruli di ruang Saharjo lantai I Kantor Wilayah. (Humas/FM)