Medan- Berbicara masalah pelayanan publik tentunya keseluruhan instansi baik tingkat Kementerian/Lembaga/Badan Pusat dan Daerah pasti dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang prima. Hal tersebut sejalan dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik yang merupakan amanat Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan berlakunya Undang – Undang tersebut maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga turut berperan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Namun tahukah kalian, bahwa Kanwil Kumham Sumut menciptakan value HORAS yang merupakan ciri khas-nya dalam memberikan pelayanan. HORAS merupakan akronim dari Hospitality, Optimis, Responsif, Adaptif, dan Spirit yang kelimanya menjadi nilai mutlak yang wajib diberikan untuk diterima oleh masyarakat.
Imam Suyudi memastikan langsung value HORAS tersebut harus dijalankan oleh seluruh pegawai Kanwil Kumham Sumut tak terkecuali Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Bertempat di ruang Muladi, Imam Suyudi yang didampingi oleh keseluruhan Pimpinan Tinggi Pratama mengumpulkan keseluruhan PPNPN tersebut untuk mendapatkan pelatihan dan sosialisasi budaya pelayanan prima pada Senin, 04 September 2023.
“Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat adalah tugas kita semua, maka dari itu PPNPN pun diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ini sebagai modal pengetahuan dalam melayani masyarakat dengan pelayanan terbaiknya”, kata Imam sesaat sebelum pelatihan dimulai.
Selanjutnya Kepala Bagian Program dan Humas, Hotmonaria Damanik mempersilahkan pelaksananya untuk memberikan pelatihan Standar Budaya Pelayanan Prima baik secara teori juga roleplay sehingga penerapan budaya pelayanan prima selanjutnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(HUMAS/MR.R).