Medan – Pembina Apel Sore Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sarjani Pasaribu Analis Kepegawain Ahli Muda dalam amanatnya menyampaikan bahwa kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sudah bisa dilakukan.
“Kami ingatkan kepada Bapak/Ibu, rekan-rekan sekalian bahwa Bapak/Ibu sudah boleh menginput LHKPN dan LHKASN untuk tahun 2023,” kata Sarjani, Senin (9/1).
Melalui kewajiban penyampaian LHKPN dan LHKASN ini diharapkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKPN dan LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN dan penguatan integritas ASN.
Lebih lanjut, Sarjani mengingatkan bahwa besok adalah batas akhir pengumpulan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022 tentang Kinerja ASN.
Menutup amanatnya, disampaikan juga mengenai kegiatan yang menjadi agenda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. “Besok akan diadakan pelantikan 19 orang pejabat Imigrasi, mari kita dukung agar kegiatan ini berjalan lancar,” tutupnya.
Apel dilaksanakan secara virtual terpusat dari Ruang Saharjo diikuti oleh seluruh pegawai.
(HUMAS/sowat)