Medan – Untuk mempercepat dan memperlancar alur tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, peserta diingatkan kembali hanya perlu dan wajib membawa Kartu Peserta Ujian, KTP asli, Formulir deklarasi/pernyataan sehat, Hasil keterangan swab test, dan Pensil, ditambah dengan nomor urut peserta ujian. (Selasa,05/10/2021)
Dari hasil pemantauan pelaksanaan ujian masih ditemukan peserta yang lalai dalam melengkapi persyaratan tersebut sehingga menyebabkan masalah berupa keterlambatan pelaksanaan ujian atau bahkan kegagalan peserta itu sendiri. Seluruh pelaksanan ujian berlangsung di Gedung Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bangunan dan Listrik (BBPPMPV BBL) Jalan Setiabudi No. 75, Kapten Sumarsono, Helvetia, Medan.
Adapun rincian pelaksanaan hari kedelapan SKD CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut ialah dari 1.575 jumlah peserta, sebanyak 1.245 peserta hadir dan 330 peserta tidak hadir. Nilai tertinggi pada hari kedelapan ialah dengan total nilai 452 dan nilai terendah dengan total nilai 70.