Medan - Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 dan Pemerintah Indonesia telah menyampaikan laporan implementasi konvensi tersebuat pada tahun 2017. Pemerintah Indonesia telah menerima 27 rekomendasi dari Komite Pekerja Migran pada Laporan Periodik ke-1 dan rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti serta dilaporkan kembali pada Laporan Periodik ke-2 pada tahun 2023. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba Direktur Instrumen didampingi koordinator ekonomi, sosial dan budaya dan jajaran serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik mengunjungi stakeholder terkait Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran diantaranya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Sumatera Utara (BP3MI) Provsu bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara , Jumat, (11/11/2022).
Dalam kunjungan tim koordinasi disambut oleh Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara, Bahar Siagian. Koordinasi dibuka oleh Direktur Instrumen HAM menyampaikan koordinasi ini untuk menghimpun data kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penyelesaian permasalahan yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Sumatera Utara “Kami harap dengan kunjungan ini dapat melengkapi data yang menjadi rekomendasi Komite Pekerja Migran”, terang Betni. Dalam koordinasi, Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa adanya kesulitaan dalam pemantauan tenaga kerja migran di Provinsi Sumatera Utara dikarenakan banyaknya jalur illegal dari tenaga kerja migran yang tidak resmi, dan Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu jalur keluarnya tenaga migran, “Kami terus berusaha agar pengawasan terhadap tenaga migran menjadi lebih holistik dan menyeluruh”, ujar Bahar. Hadir sebagai perwakilan BP3MI, Kepala Subbagian Tata Usaha, menjelaskan bahwa tenaga migran yang tercatat merupakan tenaga migran yang bekerja di sektor formal dan penyalur tenaga kerja sudah tercatat sebagai badan hukum, namun terdapat kendala mengenai pencatatan tenaga kerja ilegal yang mayoritas bekerja di sektor informal “Harapan kami semakin banyaknya lapangan kerja yang terbuka di Indonesia akan mengurangi jumlah tenaga migran ilegal, sehingga tidak perlu untuk mencari pekerjaan di luar negeri”, Rudolf Simanjuntak.
Dalam menjalankan inovasi atas penanganan tenaga migran, BP3MI berkerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam tertib administasi tenaga kerja migran di Provinsi Sumatera Utara Kegiatan yang turut dihadiri oleh Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur menjadi sarana bagi Provinsi Sumatera Utara untuk sarana berbagi pengalaman dalam penagananan permasalahan tenaga migran dan mampu menjawab permasalahan perlindungan terhadap tenaga kerja migran, khususnya penanganan tenaga migran ilegal.