Medan – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga mengikuti pelaksanaan sosialisasi terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM dimaksud. Bertempat di Ruang Saharjo Kepala Biro Perencanaan menjelaskan salah satu point utama adalah penyetaraan dan perampingan pejabat struktural eselon III dan IV menjadi Fungsional Madya.
Langkah ini diambil dalam rangka penyederhaan birokrasi, dimana akan dibentuk kelompok – kelompok kerja untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas kerja. Konsep bekerja secara fleksibel dengan sistem work from anywhere (WFA) juga menjadi bahasan dari perubahan yang dilaksanakan. Kepala kelembagaan Kemenkumham menjelaskan pentingnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM dalam konteks implementasi kebijakan ini.
Perubahan yang diinisiasi diharapkan dapat mempercepat prosesadministrasi dan memberikan dampak positif bagi aparatur sipil negara serta masyarakat luas. Dengan demikian, langkah – langkah ini menjadi tonggak penting dalam mengahdirkan pemerintahan yang lebih responsive dan efektif.