Medan - Kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara terus dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan program Kabupaten/Kota Peduli HAM. Memasuki hari terakhir Rapat Pengumpulan dan Verifikasi Data Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Sumut memotivasi pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM. Rapat yang dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ini diwakilkan Kepala Bidang HAM (Flora Nainggolan) beserta tim bekerjasama dengan biro Hukum Provinsi Sumatera Utara bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Provinsi, Jumat (24/02/2023). Peserta pada kegiatan terdiri dari 11 Kabupaten/Kota yaitu Nias Selatan, Mandailing Natal, Padang Sidimpuan, Binjai, Medan, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Tanjung Balai, Sibolga, Langkat, Deli Serdang.
Kepala Bidang HAM menyampaikan pada rapat agar pemerintah daerah untuk melengkapi data sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kabupaten/Kota Peduli HAM dengan memperhatikan petunjuk pelaksanaan yang telah disampaikan ke Kantor Wilayah, “Dalam pengisian 120 indikator pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 agar memperhatikan petunjuk pelaksanaan yang sudah disampaikan agar pemerintah daerah dapat meraih hasil yang maksimal pada penyelenggaraan Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun ini”, ujar Flora.
Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Fredy menyampaikan agar peserta dapat maksimal menyerap materi yang disampaikan sehingga pencapaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dapat maksimal, “Kami berharap banyak pemerintah daerah yang mendapat predikat peduli HAM untuk mewujudkan Provinsi Sumatera Utara yang bermatabat dan peduli akan HAM”, tutup Fredy.