Medan - Hari kedua Acara Sosialisasi Layanan Fidusia yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jumat (24/05), yang bertempat di Hotel Adimulia Medan menghadirkan beberapa narasumber yang dibagi dalam dua sesi dimana Kantor Wilayah menyampaikan kebijakan penting dalam jaminan Fidusia dan solusi permasalahannya.
Sesi pertama menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal AHU Kasubdit Jaminan Fidusia (Iwan Supriadi) dan bertindak sebagai Moderator adalah Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Flora Nainggolan). Sesi kedua menghadirkan narasumber dari Polda Sumut Kanit I Subdit II Ditreskrimsus (Parulian Samosir), Majelis Kehormatan Notaris (Suprayitno) dan bertindak sebagai Moderator adalah Kadiv. Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede)
Dalam sesi pertama, Kasubdit Jaminan Fidusia dalam paparannya menyampaikan kebijakan jaminan fidusia dan perkembangannya. Hingga saat ini Ditjen AHU telah melakukan inovasi yaitu pendaftaran fidusia dapat dilakukan secara online hanya dalam 7 menit; pembukaan akses fidusia online bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat perorangan; masyarakat dapat mengecek sendiri data benda apakah terdaftar di database fidusia online; kemudahan pencetakan Sertifikat Fidusia; perbaikan dan penghapusan Sertifikat Fidusia dapat dilakukan secara online. Ditjen AHU juga menjelaskan tahap-tahap pendaftaran fidusia secara online.
Dalam sesi kedua, difokuskan pada penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian jaminan fidusia dan peran notaris pada pendaftaran jaminan fidusia. Dasar penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian jaminan fidusia ialah UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang bertujuan untuk terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman , tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan terlindunginya keselamatan dan keamanan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa. Notaris juga harus dapat bertanggungjawab terhadap akta atau dokumen yang telah dibuatnya. (Humas)