Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Hari Ke-2 Sosialisasi Fidusia, Kantor Wilayah Sampaikan Kebijakan Penting Dalam Jaminan Fidusia Dan Solusi Permasalahannya

Medan - Hari kedua Acara Sosialisasi Layanan Fidusia yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jumat (24/05), yang bertempat di Hotel Adimulia Medan menghadirkan beberapa narasumber yang dibagi dalam dua sesi dimana Kantor Wilayah menyampaikan kebijakan penting dalam jaminan Fidusia dan solusi permasalahannya.

Sesi pertama menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal AHU Kasubdit Jaminan Fidusia (Iwan Supriadi) dan bertindak sebagai Moderator adalah Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Flora Nainggolan). Sesi kedua menghadirkan narasumber dari Polda Sumut Kanit I Subdit II Ditreskrimsus (Parulian Samosir), Majelis Kehormatan Notaris (Suprayitno) dan bertindak sebagai Moderator adalah Kadiv. Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede)

Dalam sesi pertama, Kasubdit Jaminan Fidusia dalam paparannya menyampaikan kebijakan jaminan fidusia dan perkembangannya. Hingga saat ini Ditjen AHU telah melakukan inovasi yaitu pendaftaran fidusia dapat dilakukan secara online hanya dalam 7 menit; pembukaan akses fidusia online bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat perorangan; masyarakat dapat mengecek sendiri data benda apakah terdaftar di database fidusia online; kemudahan pencetakan Sertifikat Fidusia; perbaikan dan penghapusan Sertifikat Fidusia dapat dilakukan secara online. Ditjen AHU juga menjelaskan tahap-tahap pendaftaran fidusia secara online.

Dalam sesi kedua, difokuskan pada penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian jaminan fidusia dan peran notaris pada pendaftaran jaminan fidusia. Dasar penegakan hukum terhadap pelanggaran perjanjian jaminan fidusia ialah UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang bertujuan untuk terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman , tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan terlindunginya keselamatan dan keamanan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa. Notaris juga harus dapat bertanggungjawab terhadap akta atau dokumen yang telah dibuatnya. (Humas)

 Hari Ke 2 Sosialisasi Fidusia1

Hari Ke 2 Sosialisasi Fidusia2

Hari Ke 2 Sosialisasi Fidusia3

Hari Ke 2 Sosialisasi Fidusia4

Hari Ke 2 Sosialisasi Fidusia5

Hari Ke 2 Sosialisasi Fidusia6

Hari Ke 2 Sosialisasi Fidusia7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI