Medan - Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan beserta seluruh Tim Bidang HAM bekerja sama dengan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melalukan evaluasi hasil capaian aksi HAM tahun 2021, Rabu (12/01).
Membuka kegiatan, Purwanto menegaskan bahwa program Aksi HAM sudah terlaksana hampir di semua OPD Pemerintah Daerah (Pemda). Namun demikian, perlu kiat-kiat untuk menyederhanakan lampiran dari Perpres No 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi HAM Tahun 2021-2025. Hal ini untuk mempermudah Kabupaten/Kota melaporkan Aksi HAM per caturwulan.
Sementara itu, Freddy dari Biro Hukum Setda Provsu menyampaikan bahwa Leading Sektor Pelaporan Aksi HAM Daerah telah menggerakkan masing-masing Kabupaten/Kota untuk maksimal melaporkan Capaian Aksi HAM yang telah dilaksanakan. Ia pun berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang selalu mendorong dan memfasilitasi pelaporan dari masing-masing pemerintah daerah.
“Memang harus diakui, keterbatasan anggaran dan mutasi yang terjadi di pemerintah daerah, turut mempengaruhi kelancaran pelaporan aksi HAM”, tuturnya.
Senada dengan itu, Flora menyampaikan apresiasi terhadap daerah-daerah yang tetap konsisten melaporakan Capaian Aksi HAM tahun 2021 lalu, meskipun didera ketiadaan anggaran khusus juga berharap Biro Hukum Provsu akan secara intens melaksanakan koordinasi antar Panitia RANHAM Provinsi Kabupaten/Kota di Sumatera Utara bersama-sama dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
Evaluasi dilaksanakan dengan mengurai kembali satu-persatu data Aksi HAM yang dilaporkan oleh 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara serta memperhatikan setiap hambatan yang dikemukakan oleh stakeholder. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelaporan Aksi HAM Pemerintah Daerah Sumatera Utara TA 2022.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan beserta Staff Bidang HAM. (HUMAS/sowat)