Dairi – Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara diwakili Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan didampingi oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Desni Manik beserta tim laksanakan Rapat Fasilitasi Dugaan Pelanggaran HAM, bertempat di Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kekelengen di Sidikalang, Selasa, 18 Oktober 2022 dengan instansi terkait.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Dairi, dr. Nitawaty Sitohang. Dalam pembukaannya, Nitawaty menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah hadir khususnya terkait perlindungan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak, kiranya dalam rapat ini menjadi sarana percepatan penegakan HAM khususnya mengenai perlindungan dan penanganan terhadap korban. Saya berharap adanya koordinasi dan komunikasi yang baik untuk mencapai solusi dan sinergi atas penyelesaian kasus sehingga tidak terulang", ujar Nitawaty.
Kepala Bidang HAM menyampaikan maksud tujuan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk menanyakan terkait progress pelaporan dan adanya percepatan penanganan dugaan pelanggaran HAM. Kanwil Kemenkumham Sumut berusaha memfasilitasi berdasarkan Peratuan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakakat.
“Bahwa kiranya dengan adanya rapat ini, Kanwil Kemenkumham Sumut dapat membantu percepatan stakeholder terkait penyelesaian kasus. Selain itu Kanwil Kemenkumhan Sumut akan segera menyurati Polda Sumatera Utara terkait kasus ini dan kasus yang dibahas pada rapat ini mendapatkan solusi dan penyelesaian serta progres hukum yang sedang berlangsung menjadi atensi bagi kita semua sebagai pencegahan kasus serupa. Kanwil Kemenkumham Sumut juga menyediakan fasilitas bantuan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum, harapannya dengan bantuan hukum gratis ini dapat mendampingi korban. " ujar Flora.
Rapat yang dihadiri oleh Kepolisian Polres Dairi, Bagian Hukum Kabupaten Dairi, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan keluarga korban. Orang Tua Korban mengharapkan 3 solusi atas penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni 1) Legalitas atas anak; 2) Legalitas atas cucu; 3) Kesempatan untuk melanjutkan Pendidikan untuk anak Korban. Dan dari seluruh stake holder yang hadir pada rapat ini sangat komunikatif dalam memfasilitasi progres hukum kasus ini. Terutama dalam memfasilitasi kebutuhan korban dalam proses hukum. Seperti BPJS Persalinan, fasilitasi untuk melanjutkan pendidikan, Legalitas kependudukan anak dan cucu, serta pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum di polres Kab. Dairi.
Tim Penyidik diwakili oleh Ronny Sianturi menyampaikan, “Progres yang telah dilaksanakan mulai dari gelar perkara, penyelidikan, Wawancara korban di dampingi Pekerja Sosial (Social Work) dan Tim Sekolah Luar Biasa. Saat ini kita menunggu hasil dari Test DNA terhadap anak Korban, dan harapan kami hasilnya identik dengan terlapor agar dapat dilanjutkan proses hukum dari pelaporan Korban”, ujar Ronny.