Dairi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Provinsi Sumatera Utara (Panwasda Sumut) laksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perkumpulan Sada Ahmo (Kamis, 04 April 2024).
Bertempat di Kantor OBH Sada Ahmo, kegiatan monitoring dan evaluasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, sekaligus wakil ketua Panwasda Pelaksanaan Bankum di Wilayah, Bintang Napitupulu dan Penyuluh Hukum, Davin Pasaribu, diterima dengan baik oleh para pengacara dan paralegal dari Perkumpulan Sada Ahmo.
Monev pelaksanaan bantuan hukum ini dilakukan kepada 2 orang penerima bantuan hukum dan dalam kegiatan ini Bintang Napitulu menegaskan bahwa untuk mengetahui sebuah program telah berjalan dengan baik adalah dengan dilakukannya evaluasi terhadap pelaksanaan program dimaksud. Demikian halnya dengan pelaksanaan layanan bantuan hukum secara gratis yang sudah diterima oleh masyarakat harus dipastikan diterima dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan serupa akan dilaksanakan kepada penerima bantuan hukum oleh 37 (tiga puluh tujuh) OBH terakreditasi yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Setiap hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum ini juga merupakan laporan panitia pengawas daerah kepada Panitia Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Pusat (Panwaspus) dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).