Medan - Sebagai salah satu Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI yang mendapat usulan untuk mengikuti Evaluasi Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan RB, ada banyak yang perlu dipersiapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) demi terwujudnya KUSUMA berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Tahun 2021.
"Kita sudah mengikuti penguatan Pembangunan Zona Integritas dari Itjen (Inspektorat Jenderal) untuk menghadapi TPN. Dan telah kita ketahui, Survei IPK dan IKM merupakan salah satu hal utama yang harus kita penuhi," jelas Denni Jumanson Naibaho, Analis Keimigrasian Muda, selaku Pembina Apel Sore Kamis, (12/08/2021).
Denni menyadari bahwa kebijakan PPKM yang sedang berjalan di Kota Medan saat ini dapat mempengaruhi jumlah responden Survei IPK-IKM KUSUMA. Oleh karenanya, Denni menghimbau kepada seluruh pegawai yang bertanggungjawab dalam pengumpulan Survei IPK-IKM agar terus berusaha dengan keras sehingga KUSUMA bisa mendapatkan responden di atas batas minimal yang ditentukan.
"Kami menghimbau kepada teman-teman yang bertugas dalam survei IPK-IKM, agar jumlah responden jangan sampai kurang dari 30 responden. Usahakan juga nilai IPK-IKM dapat memenuhi persyaratan," tambah Denni.
Kegiatan Apel Sore kali ini dilaksanakan secara virtual melalui Aplikasi Zoom dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.