Medan 07 Agustus 2018, Kekayaan Intelektual merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Kekayaan intelektual harus didayagunakan seoptimal mungkin untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, sekaligus meningkatkan kemampuan teknologi guna memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia.
Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual Kemenkumham RI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) melaukan pengawasan terhadap Sentra Kekayaan Intelektual yang ada di beberapa Universitas Medan sekitarnya di Provinsi Sumatera Utara.
Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Kepala Divisi Administrasi (Indah Rahayuningsih), Kepala Divisi Imigrasi (Icon Siregar), Tim dari BPK-RI, Tim dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Balitbang Provinsi Sumatera Utara, serta Sentra Kekayaan Intelektual dari Universitas HKBP Nommmensen, Universitas Panca Budi dan Universitas muhammadiyah Sumatera Utara. (humas)