Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Evaluasi dan Penguatan Pelaksanaan Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang

HAM hukum serdang1

Deli Serdang - Menyebarluaskan pemahaman daerah mengenai pelaksanaan birokrasi berbasis HAM. Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik melaksanakan evaluasi dan penguatan terkait pelaksanaan Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang. (07/07)

Kegiatan ini merupakan sarana konsultasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penguatan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM), khususnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 melalui Aksi HAM Pemerintah Daerah dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM). Sebagai perpanjangan Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut memastikan bahwa pemenuhan P5HAM bagi OPD Kabupaten Deli Serdang terlaksana sesuai dengan indikator Perpres Nomor 53 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021.

Tim Kanwil Kemenkumham Sumut diterima oleh Plt. Kepala Bagian Hukum, Muslih Siregar beserta Tim. Pada kunjungan ini Flora memberikan penguatan dan koordinasi terhadap pelaksanan dan kendala-kendala pengisian indikator-indikator Aksi HAM dan Kabupaten/kota Peduli HAM bagi OPD Kabupaten Deli Serdang.

Kendala-kendala yang kami hadapi disini yang paling utama adalah sulitnya melakukan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dukung dari Organisasi Perangkat Daerah, walau tetap dimonitor secara personal tapi masih belum bisa kita terima dengan cepat", tutur Muslih.

Terhadap kendala yang telah disampaikan, pihak Kanwil Kemenkumham Sumut siap untuk melakukan pendampingan, dan penguatan serta fasilitasi untuk pengisian indikator Aksi HAM dan Kabupaten/kota Peduli HAM mengingat bahwa P5HAM merupakan tanggung jawab yang diamanatkan oleh Pancasila dan Konstitusi kepada Pemerintah Daerah untuk menjamin terpenuhinya hak dasar. Pemenuhan hak dasar oleh pemerintah daerah ini dijelaskan dalam Perpres 53 Tahun 2021 dan Permenkumham 22 Tahun 2021, tambah Flora menutup kegiatan koordinasi ini.

HAM hukum serdang2

HAM hukum serdang3

HAM hukum serdang4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI